Pernahkan Anda mencari tahu mengenai proses labelisasi halal pada makanan yang akan Anda konsumsi atau pada pasta gigi yang akan Anda pakai? Bagi seorang muslim, mencari tahu dan memastikan kehalalan suatu produk amatlah dianjurkan. Produk yang halal bukan hanya menyehatkan tetapi juga memberi kebaikan (thayib). Karenanya, di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, label halal menjadi hal yang penting.
Sejarah penerapan regulasi mengenai labelisasi dan sertifikasi halal di negara ini sudah melewati beberapa periode kepemimpinan kepala negara. Pada Agustus 1985, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agama secara resmi mewajibkan penggunaan label halal bagi produk pangan. Sehingga, pada perkembangannya, di kemudian hari lahir pula regulasi sertifikasi halal bagi produk non-pangan.
Hingga kini, salah satu aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014. Di dalamnya memuat peraturan lengkap mengenai aturan sertifikasi dan labelisasi halal serta mendorong lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang menggantikan peran LPH LPPOM MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.
Mengapa penting sekali bagi pemerintah untuk mengatur produk halal melalui undang-undang? Dalam buku Towards Halal: Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia, Siti Nur Azizah mengatakan bahwa “Pelaksanaan sertifikasi dan labelisasi barang halal dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim agar memperoleh keamanan dan keselamatan yang maksimal serta kepastian hukum dalam mengonsumsi barang halal.”
Dengan hadirnya undang-undang ini, konsumen diharapkan bisa mendapatkan informasi lebih lengkap dan memiliki bermacam pilihan yang baik (thayib) saat akan mengkonsumsi suatu produk. Dalam buku Towards Halal pula, kita akan menemukan perjalanan penerapan regulasi hukum halal di Indonesia. Sehingga, pembaca akan mengetahui seluk-beluk perumusan undang-undang yang berkaitan dengan labelisasi dan sertifikasi halal di Indonesia secara komprehensif.
Geliat Industri Halal
Dalam pengantar buku tersebut, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan rasa bangga dan kegembiraannya atas kehadiran buku ini. “Dengan hadirnya buku ini, saya melihat upaya penguatan terhadap wawasan mengenai regulasi sertifikasi dan labelisasi produk halal di lndonesia semakin meningkat,” ujar Yaqut.
Seiring dengan adanya regulasi halal, geliat industri halal di Indonesia juga terlihat semakin baik. Dody Widodo, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, di dalam situs Kemenperin.go.id mengatakan bahwa “Di sektor halal pharmaceutical and cosmetics, kita naik 19 peringkat sehingga saat ini menjadi peringkat ke-6 dunia. Sementara itu, di sektor modest fashion muslim, sekarang Indonesia menempati di peringkat ke-3 dunia.”
Tentunya, kita berharap regulasi mengenai sertifikasi dan labelisasi halal bisa semakin meningkat. Hal itu akan memberi kebaikan bagi produsen dan konsumen. Jika regulasi itu semakin ketat, konsumen akan merasa aman saat mengonsumsi atau menggunakan suatu produk. Selain itu, konsumen juga akan terbantu pada aspek kualitas produknya.